P2TL
untuk posting yang lain
klik disini dan disini
P2TL adalah singkatan dari penertiban pemakainan enaga listrik.
merupakan langkah positif PT PLN (Persero) dalam menertibkan dan mengamankan energi listrik yang di manfaatkan masyarakat secara tidak sah (ilegal)
Bayak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian secara finansial maupun citra PLN sebagai pemasok aliran listrik.
contoh perilaku pelanggaran:
- adanya 'pencantolan' yang mengakibatkan pelanggan ikut dirugikan ,misalnya tegangan menjadi turun, dan akibatnya penggunaan listrik tidak berfungsi dengan baik
- adanya orang yang 'mengutak atik APP yaitu Alat Pembatas dan Pengukurmilik PLN, dengan memengaruhi MCB dan kwh meter sehingga mengurangi rekening pembayaran atau penambahan daya tanpa izin PLN .
GUNAKAN LISTRIK SECARA BENAR YAA..????.
Yang dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik:
- menyambung langsung aliran listrik memengaruhi pembatas daya .
- memengaruhi pemakaian energi.
PELAKSANAAN P2TL
Mengacu peraturan mentri Energi dan SD mineral NO 7 TH 2010 tanggal 30 JUNI tentang Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (PERSERO) dan keputusan direksi PT PLN
NO : 234 .K /dir /2008 tanggal 22 juli 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Untuk melaksanakan P2TL makasebelum awal tahun 2000 dikenal nama ORPAL (Operasi Penertiban Aliran Liastrik).Regu-regu P2TL bertugas sesuai tanggung jawab yaitu melakukan para pelanggan maupun non pelanggan PLN secara jujur dan tegas.