Responsive Banner design

P2TL isi laporan tingkat ke dua (2)

P2TL

untuk posting yang lain 

klik disini dan disini

P2TL adalah singkatan dari penertiban pemakainan enaga listrik.
merupakan langkah positif PT PLN (Persero) dalam menertibkan dan mengamankan energi listrik yang di manfaatkan masyarakat secara tidak sah (ilegal)

Bayak kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian secara finansial maupun citra PLN sebagai pemasok aliran listrik.
contoh perilaku pelanggaran:
  • adanya 'pencantolan' yang mengakibatkan pelanggan ikut dirugikan ,misalnya tegangan menjadi turun, dan akibatnya penggunaan listrik tidak berfungsi dengan baik 
  • adanya orang yang 'mengutak atik APP yaitu Alat Pembatas dan Pengukurmilik PLN, dengan memengaruhi MCB dan kwh meter sehingga mengurangi rekening pembayaran atau penambahan daya tanpa izin PLN .
maka itu PLN serius dalam menagani pencurian listrik secara skala besar maupun kecil ,dan PLN tidak segan segan untuk mengajukan pelaku ke meja hijau.

GUNAKAN LISTRIK SECARA BENAR YAA..????. 

Yang dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik:
  • menyambung langsung aliran listrik memengaruhi pembatas daya .
  • memengaruhi pemakaian energi.



PELAKSANAAN P2TL

Mengacu peraturan mentri Energi dan SD mineral NO 7 TH 2010 tanggal 30 JUNI tentang Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (PERSERO) dan keputusan direksi PT PLN 
NO : 234 .K /dir /2008 tanggal 22 juli 2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Untuk melaksanakan P2TL makasebelum awal tahun 2000 dikenal nama ORPAL (Operasi Penertiban Aliran Liastrik).Regu-regu P2TL bertugas sesuai tanggung jawab yaitu melakukan para pelanggan maupun non pelanggan PLN secara jujur dan tegas.

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Test Widget

Tag Line

Test Widget